Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia


Sistem pendidikan nasional menurut Undang-Undang  RI No. 2 Tahun 1989 Pasal 1 ayat 3 adalah keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya pendidikan nasional. Sedangkan dalam Undang-Undang  RI No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 3 tentang Sistem Pendidikan Nasional dirumuskan bahwa sisdiknas adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Kedua rumusan sisdiknas tersebut hampir sama, yang membedakan hanyalah pada teknis narasi atau susunan bahasa yang dipakai (Kadir, dkk., 2015:199).
Menurut Kadir, dkk. (2015:200) sistem pendidikan nasional dirumuskan dengan tujuan untuk memberikan kesempatan belajar seluas-luasnya dan memberikan pendidikan dasar bagi setiap warga Negara Indonesia agar warga Negara mendapatkan pengetahuan dan kemampuan dasar. Kemampuan dasar tersebut meliputi kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan berbahasa Indonesia yang baik dan benar. Perlakuan terhadap peserta didik tidak boleh dibedakan atas dasar ras, suku, agama, latar belakang sosial, dan jenis kelamin.

 Dasar, Fungsi, Tujuan, dan Prinsip Pendidikan Nasional

Dasar pendidikan nasional yaitu berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Fungsi pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan dan membentuk watak serta mencerdaskan kehidupan bangsa,dan mengembangkan ketaqwaan dan keimanan peserta didik kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cakap, mandiri, sehat, kreatif, dan berilmu. Tujuan pendidikan nasional adalah membentuk peserta didik yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cakap, mandiri, sehat, kreatif, berilmu, bertanggung jawab, dan menjadikan warga negara yang demokratis (Triwiyanto, 2014:114-115).
Adapun untuk menyelenggarakan pendidikan harus mempunyai prinsip-prinsip pelaksaan pendidikan nasional (Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003), yaitu:
1.      Pendidikan tidak diselenggarakan secara diskriminatif tetapi harus secara demokratis dan berkeadilan dengan menjunjung hak asasi manusia, agama, budaya, dan kemajemukan bangsa.
2.      Pelaksanaan pendidikan diselenggarakan dengan multimakna dan sistem terbuka.
3.      Pendidikan dilaksanakan untuk proses pembudayaan dan pemberdayaan sepanjang hayat kepada peserta didik.
4.      Pendidikan dilaksanakan untuk mengembengkan kreativitas peserta didik, memberikan keteladanan, dan membangun kemauan dalam proses pembelajaran.
5.      Untuk mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung kepada warga masyarakat.
6.      Pengendalian dan penyelenggaraan mutu layanan pendidikan dengan memberdayakan masyarakat.
Sistem Pendidikan Nasional menjamin hak, kewajiban setiap warga negara. Berikut adalah hak dan kewajiban warga negara dalam sistem pendidikan nasional.
1.      Hak setiap warga negara dalam sistem pendidikan nasional (Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 tahun 2003).
a. Setiap warga mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
b. Warga negara yang mengalami kelainan fisik,emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak mendapatkan pendidikan khusus.
c. Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
d. Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
e. Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
2.      Kewajiban warga negara dalam sistem pendidikan nasional.
a. Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
b. Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelanggaraan pendidikan.


3.      Hak dan kewajiban orang tua
a. Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya.
b. Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya.
4.      Hak dan kewajiban masyarakat, yaitu sebagai berikut.
a.    Masyarakat berhak berperan serta dalam perencaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.
b.    Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.
5.      Hak dan kewajiban pemerintah ( pusat dan daerah )
a.    Pemerintah pusat dan daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.    Pemerintah pusat dan daerah berkewajiban untuk memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi dan menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.
6.      Hak peserta didik
a.       Mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
b.      Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
c.       Mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuannya tidak mampu membiayai pendidikannya.
d.      Pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara.
e.       Menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.

7.      Kewajiban peserta didik
a.       Menjaga norma-norrma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan.
b.      Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap Peserta didik memiliki potensi yang berbeda beda, oleh karena itu model pendidikan harus disesuaikan dengan kebutuhan. Pendidikan harus berdasarkan demokrasi yang artinya pendidikan berlangsung dan disesuaikan dengan potensi serta daya tangkap peserta didik. Terdapat lima potensi yang harus dikembangkan yaitu, ranah pikir, ranah rasa, ranah karsa, ranah religi dan ranah raga (Supardi, 2012:114).  
Dari uraian di atas, peran masyrakat dalam sistem pendidikan nasional dapat dibagi lagi menjadi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha dan organisasi kemasyarakatan. Masyarakat sebagai sumber, pelaksana dan pengguna hasil pendidikan. Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan dengan basis masyarakat baik formal maupun non formal dengan norma dan kekhasan sosial untuk kepentingan masyarakat (Triwiyanto, 2014:120).

 Jalur, Jenjang, dan Jenis Sistem Pendidikan Nasional

1.      Jalur Pendidikan
Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab I Pasal 1 ayat (7) jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan. Jalur pendidikan menurut Triwiyanto (2014:120) adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan  potensi dirinya secara aktif. Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam Triwiyanto (2014: 120-126) jalur pendidikan terdiri dari pendidikan formal, nonformal dan informal yang saling melengkapi dan memperkaya.
a.       Pendidikan Formal
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang.
Ciri-ciri pendidikan formal menurut Kadir, dkk., (2015:219):
1)      Sifatnya formal
2)      Diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan pemerintah
3)      Bersifat rasional
b.      Pendidikan Nonformal
Jalur pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan nonformal diselenggarakan untuk pelengkap dan penambah atau pendukung dari pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan menekankan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Pendidikan nonfromal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain dengan tujuan pengembangan kemampuan peserta didik. Satuan lembaga nonformal terdiri dari lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim serta satuan pendidikan yang sejenis.
c.       Pendidikan Informal
Jalur pendidikan informal dilakukan oleh keluarga dan berbentuk kegiatan mandiri untuk mengembangkan kemampuan dasar peserta didik. Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan. Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan dan khusus.

2.      Jenjang Pendidikan
Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab I pasal 1 ayat (8) Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. Dapat disimpulkan bahwa, jenjang pendidikan merupakan tahapan-tahapan yang dilalui peserta didik untuk mencapai suatu tujuan berdasarkan kemampuannya. Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 dalam Triwiyanto, (2014: 120-126) jenjang pendidikan formal terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Pendidikan dasar terdiri dari sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) dibawah naungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, madrasah ibtidaiyah (MI) dan madrasah tsanawiyah (MTs) dibawah naungan Kementrian Agama.
Pendidikan menengah adalah lanjutan dari pendidikan dasar yang terdiri atas sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) dibawah naungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan serta madrasah aliyah (MA) dan madrasah aliyah kejuruan (MAK) dibawah naungan Kementrian Agama. Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister,spesialis, dan doktor yang diselanggarakan oleh perguruan tinggi. Perguruan tinggi dapat berbentuk akademik, politeknik, sekolah tinggi, institut, dan universitas. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi maupun vokasi.
3.      Jenis Pendidikan
Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab I pasal 1 ayat (9), Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan. Dapat disimpulkan bahwa jenis pendidikan adalah pembagian kelompok berdasarkan tujuan  yang ditentukan. Jenis pendidikan dibagi menjadi pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.
Pendidikan anak usia dini dapat dilakukan pada jalur formal, informal maupun non formal yang diselenggarakan sebelum pendidikan dasar. Pada jalur formal, pendidikan anak usia dini dapat dilakukan melalui Taman Kanak Kanak (TK) , Raudhatul Athfal (RA) dan lainnya yang sederajat.
Pada jalur nonformal dapat berbentuk Kelompok bermain (KB) dan Taman penitipan anak (TPA) dan bentuk lain yang sederajat. Pada jalur informal dapat berupa pendidikan dalam keluarga dan lingkungan sekitar.
Pendidikan kedinasan adalah pendidikan yang berfungsi meningkatkan kemampuan dan pelaksanaan tugas kedinasan yang diselanggarakan oleh lembaga pemerintah baik departemen maupun non departemen. Pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang berfungsi mempersiapkan peserta didik untuk membawa nilai nilai agama dan moral dalam kehidupan dalam masyarakat kelak. Pendidikan agama dapat dilaksanakan dalam jalur pendidikan formal, nonformal maupun informal. Berbentuk aliyah, pesantren, pasraman dan Baca Tulis Quran (BTQ) masjid.
Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat yang tidak dapat memperoleh akses secara langsung. Pendidikan ini dilakukan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan. Pendidikan khusus adalah pendidikan yang ditujukan bagi peserta didik yang memiliki kekurangan baik dalam fisik, mental, intelektual, dan atau potensi kecerdasan.Pendidikan layanan khusus adalah pendidikan yang ditujukan untuk warga yang berada dalam wilayah terpencil dan terisolir.

Komentar

Postingan Populer