Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia
Sistem pendidikan nasional menurut
Undang-Undang RI No. 2 Tahun 1989 Pasal
1 ayat 3 adalah keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan yang
berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya pendidikan
nasional. Sedangkan dalam Undang-Undang
RI No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 3 tentang Sistem Pendidikan Nasional
dirumuskan bahwa sisdiknas adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling
terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Kedua rumusan
sisdiknas tersebut hampir sama, yang membedakan hanyalah pada teknis narasi
atau susunan bahasa yang dipakai (Kadir, dkk., 2015:199).
Menurut Kadir, dkk. (2015:200) sistem pendidikan
nasional dirumuskan dengan tujuan untuk memberikan kesempatan belajar
seluas-luasnya dan memberikan pendidikan dasar bagi setiap warga Negara
Indonesia agar warga Negara mendapatkan pengetahuan dan kemampuan dasar.
Kemampuan dasar tersebut meliputi kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan
berbahasa Indonesia yang baik dan benar. Perlakuan terhadap peserta didik tidak
boleh dibedakan atas dasar ras, suku, agama, latar belakang sosial, dan jenis
kelamin.
Dasar,
Fungsi, Tujuan, dan Prinsip Pendidikan Nasional
Dasar pendidikan
nasional yaitu berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Fungsi pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan dan
membentuk watak serta mencerdaskan kehidupan bangsa,dan mengembangkan ketaqwaan
dan keimanan peserta didik kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cakap,
mandiri, sehat, kreatif, dan berilmu. Tujuan pendidikan nasional adalah
membentuk peserta didik yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, cakap, mandiri, sehat, kreatif, berilmu, bertanggung jawab,
dan menjadikan warga negara yang demokratis (Triwiyanto, 2014:114-115).
Adapun untuk
menyelenggarakan pendidikan harus mempunyai prinsip-prinsip pelaksaan
pendidikan nasional (Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003),
yaitu:
1. Pendidikan
tidak diselenggarakan secara diskriminatif tetapi harus secara demokratis dan
berkeadilan dengan menjunjung hak asasi manusia, agama, budaya, dan kemajemukan
bangsa.
2. Pelaksanaan
pendidikan diselenggarakan dengan multimakna dan sistem terbuka.
3. Pendidikan
dilaksanakan untuk proses pembudayaan dan pemberdayaan sepanjang hayat kepada
peserta didik.
4. Pendidikan
dilaksanakan untuk mengembengkan kreativitas peserta didik, memberikan
keteladanan, dan membangun kemauan dalam proses pembelajaran.
5. Untuk
mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung kepada warga masyarakat.
6. Pengendalian
dan penyelenggaraan mutu layanan pendidikan dengan memberdayakan masyarakat.
Sistem
Pendidikan Nasional menjamin hak, kewajiban setiap warga negara. Berikut adalah
hak dan kewajiban warga negara dalam sistem pendidikan nasional.
1.
Hak
setiap warga negara dalam sistem pendidikan nasional
(Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 tahun 2003).
a. Setiap warga mempunyai hak yang sama untuk memperoleh
pendidikan yang bermutu.
b. Warga negara yang mengalami kelainan fisik,emosional,
mental, intelektual, dan/atau sosial berhak mendapatkan pendidikan khusus.
c. Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta
masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
d. Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat
istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
e. Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan
meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
2.
Kewajiban
warga negara dalam sistem pendidikan nasional.
a. Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima
belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
b. Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap
keberlangsungan penyelanggaraan pendidikan.
3.
Hak
dan kewajiban orang tua
a. Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan
pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya.
b. Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban
memberikan pendidikan dasar kepada anaknya.
4.
Hak
dan kewajiban masyarakat, yaitu sebagai berikut.
a.
Masyarakat
berhak berperan serta dalam perencaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi
program pendidikan.
b.
Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan
pendidikan.
5.
Hak
dan kewajiban pemerintah ( pusat dan daerah )
a.
Pemerintah
pusat dan daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi
penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
b.
Pemerintah
pusat dan daerah berkewajiban untuk memberikan layanan dan kemudahan serta
menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi seluruh warga negara
tanpa diskriminasi dan menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya
pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas
tahun.
6.
Hak
peserta didik
a.
Mendapatkan
pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik
yang seagama.
b.
Mendapatkan
beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai
pendidikannya.
c.
Mendapatkan
biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuannya tidak mampu membiayai
pendidikannya.
d.
Pindah
ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara.
e.
Menyelesaikan
program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak
menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
7.
Kewajiban
peserta didik
a.
Menjaga
norma-norrma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan.
b.
Ikut
menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang
dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Setiap Peserta didik memiliki potensi yang berbeda beda,
oleh karena itu model pendidikan harus disesuaikan dengan kebutuhan. Pendidikan
harus berdasarkan demokrasi yang artinya pendidikan berlangsung dan disesuaikan
dengan potensi serta daya tangkap peserta didik. Terdapat lima potensi yang
harus dikembangkan yaitu, ranah pikir, ranah rasa, ranah karsa, ranah religi
dan ranah raga (Supardi, 2012:114).
Dari uraian di atas, peran masyrakat dalam sistem
pendidikan nasional dapat dibagi lagi menjadi peran serta perseorangan,
kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha dan organisasi
kemasyarakatan. Masyarakat sebagai sumber, pelaksana dan pengguna hasil
pendidikan. Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan dengan basis
masyarakat baik formal maupun non formal dengan norma dan kekhasan sosial untuk
kepentingan masyarakat (Triwiyanto, 2014:120).
Jalur,
Jenjang, dan Jenis Sistem Pendidikan Nasional
1. Jalur
Pendidikan
Menurut Undang-Undang
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab I Pasal 1 ayat (7)
jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan
potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
Jalur pendidikan menurut Triwiyanto
(2014:120) adalah wahana yang
dilalui peserta didik untuk mengembangkan
potensi dirinya secara aktif. Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam Triwiyanto (2014: 120-126) jalur pendidikan terdiri dari pendidikan formal, nonformal dan
informal yang saling melengkapi dan memperkaya.
a. Pendidikan
Formal
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang
terstruktur dan berjenjang.
Ciri-ciri
pendidikan formal menurut Kadir, dkk., (2015:219):
1) Sifatnya
formal
2) Diatur
berdasarkan ketentuan-ketentuan pemerintah
3) Bersifat
rasional
b.
Pendidikan Nonformal
Jalur
pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang
dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan nonformal
diselenggarakan untuk pelengkap dan penambah atau pendukung dari pendidikan
formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan nonformal
berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan menekankan pada penguasaan
pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan
kepribadian profesional.
Pendidikan
nonfromal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini,
pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan
keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan,
serta pendidikan lain dengan tujuan pengembangan kemampuan peserta didik.
Satuan lembaga nonformal terdiri dari lembaga kursus, lembaga pelatihan,
kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim serta
satuan pendidikan yang sejenis.
c.
Pendidikan Informal
Jalur
pendidikan informal dilakukan oleh keluarga dan berbentuk kegiatan mandiri
untuk mengembangkan kemampuan dasar peserta didik. Jenis pendidikan adalah
kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan
pendidikan. Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik,
profesi, vokasi, keagamaan dan khusus.
2.
Jenjang
Pendidikan
Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab I pasal 1 ayat (8) Jenjang
pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat
perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
Dapat disimpulkan bahwa, jenjang pendidikan merupakan tahapan-tahapan yang
dilalui peserta didik untuk mencapai suatu tujuan berdasarkan kemampuannya. Menurut
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 dalam Triwiyanto, (2014: 120-126) jenjang pendidikan formal terdiri dari pendidikan dasar,
pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Pendidikan dasar terdiri dari
sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) dibawah naungan
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, madrasah ibtidaiyah (MI) dan madrasah
tsanawiyah (MTs) dibawah naungan Kementrian Agama.
Pendidikan
menengah adalah lanjutan dari pendidikan dasar yang terdiri atas sekolah
menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) dibawah naungan
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan serta madrasah aliyah (MA) dan madrasah
aliyah kejuruan (MAK) dibawah naungan Kementrian Agama. Pendidikan tinggi
merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program
pendidikan diploma, sarjana, magister,spesialis, dan doktor yang
diselanggarakan oleh perguruan tinggi. Perguruan tinggi dapat berbentuk
akademik, politeknik, sekolah tinggi, institut, dan universitas. Perguruan
tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi maupun vokasi.
3.
Jenis Pendidikan
Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab I pasal 1 ayat (9), Jenis pendidikan
adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan
pendidikan. Dapat disimpulkan bahwa jenis pendidikan adalah pembagian kelompok
berdasarkan tujuan yang ditentukan.
Jenis pendidikan dibagi menjadi pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi,
vokasi, keagamaan, dan khusus.
Pendidikan
anak usia dini dapat dilakukan pada jalur formal, informal maupun non formal
yang diselenggarakan sebelum pendidikan dasar. Pada jalur formal, pendidikan
anak usia dini dapat dilakukan melalui Taman Kanak Kanak (TK) , Raudhatul
Athfal (RA) dan lainnya yang sederajat.
Pada jalur
nonformal dapat berbentuk Kelompok bermain (KB) dan Taman penitipan anak (TPA)
dan bentuk lain yang sederajat. Pada jalur informal dapat berupa pendidikan
dalam keluarga dan lingkungan sekitar.
Pendidikan
kedinasan adalah pendidikan yang berfungsi meningkatkan kemampuan dan
pelaksanaan tugas kedinasan yang diselanggarakan oleh lembaga pemerintah baik
departemen maupun non departemen. Pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang berfungsi
mempersiapkan peserta didik untuk membawa nilai nilai agama dan moral dalam
kehidupan dalam masyarakat kelak. Pendidikan agama dapat dilaksanakan dalam
jalur pendidikan formal, nonformal maupun informal. Berbentuk aliyah,
pesantren, pasraman dan Baca Tulis Quran (BTQ) masjid.
Pendidikan
jarak jauh adalah pendidikan yang berfungsi memberikan layanan pendidikan
kepada masyarakat yang tidak dapat memperoleh akses secara langsung. Pendidikan
ini dilakukan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan.
Pendidikan khusus adalah pendidikan yang ditujukan bagi
peserta didik yang memiliki kekurangan baik dalam fisik, mental, intelektual,
dan atau potensi kecerdasan.Pendidikan layanan khusus adalah pendidikan yang
ditujukan untuk warga yang berada dalam wilayah terpencil dan terisolir.
Komentar
Posting Komentar